Belum lama ini jagat media sosial digegerkan dengan aduan seorang tamu hotel di Sukabumi yang dikenai denda Rp1 juta karena menyatukan twin bed.
Peristiwa ini menarik banyak perhatian, terutama terkait alasan di balik pelarangan tersebut.
Keluhan ini pertama kali muncul dalam video yang diunggah akun TikTok @putirina1980. Dalam unggahannya, ia menyebut dirinya didenda di Hotel Anugrah Sukabumi hanya karena menggabungkan tempat tidur kembar di kamarnya.
Menurutnya, aturan tersebut seharusnya dikomunikasikan dengan jelas kepada tamu hotel sejak awal.
Pihak hotel pun memberikan penjelasan melalui akun Instagram resminya, @anugrahhotel. Dijelaskan, pemesanan kamar tersebut dilakukan pada 29 November 2024 melalui platform agen perjalanan online (OTA) Expedia atas nama Dicky Dasyah Putra dan Devy Septian.
Saat check-in, mereka menyetujui ketentuan biaya pembersihan tambahan jika ada pelanggaran peraturan hotel, termasuk tempat tidur bersama atau tempat tidur kembar.
Saat check-out pada tanggal 30 November 2024, staf hotel menemukan bahwa tempat tidur kembar di kamar telah digabung, yang merupakan pelanggaran peraturan hotel.
Kedua tamu tersebut menolak membayar denda dengan alasan tidak mengetahui peraturan tersebut, meskipun telah menandatangani formulir pendaftaran yang menyatakan larangan tersebut.
Alasan hotel melarang menyatukan tempat tidur atau twin bed
Pihak hotel menegaskan larangan berbagi tempat tidur bukan tanpa alasan. Ada beberapa faktor kunci di balik aturan ini:
1. Merusak tata letak kamar
Tempat tidur kembar di kamar hotel biasanya ditempatkan dengan perencanaan yang matang, termasuk keberadaan meja kecil, lampu, dan telepon serta kabel listrik di antara kedua tempat tidur. Mengubah posisi tempat tidur dapat mengganggu tata letak ruangan yang ada.
2. Berisiko merusak instalasi listrik
Kabel listrik dan telepon yang terletak di sekitar area tempat tidur dapat terganggu jika tempat tidur dipindahkan atau direlokasi.
Hal ini berpotensi menyebabkan kerusakan pada sistem kelistrikan atau bahkan menimbulkan risiko keselamatan bagi tamu.
3. Menurunkan kualitas fasilitas hotel
Terlalu sering menggabungkan atau memindahkan tempat tidur kembar dapat menyebabkan kerusakan pada furnitur.
Misalnya, goresan di lantai, kaki tempat tidur longgar, dan kemungkinan kerusakan pada kasur dan kepala tempat tidur. Untuk menjaga kualitas fasilitas hotel, peraturan ini ditegakkan secara ketat.
Biaya Tambahan untuk pembersihan dan perbaikan
Karena risiko kerusakan dan perubahan tata letak kamar, hotel mengenakan biaya pembersihan tambahan untuk menutupi biaya tambahan yang timbul akibat pelanggaran aturan ini.
Larangan menggabungkan tempat tidur kembar di hotel bukan sekadar aturan sepele, tetapi terkait dengan pemeliharaan fasilitas, keamanan, dan kenyamanan tamu.
Hotel memiliki hak untuk menetapkan peraturan guna menjaga kualitas layanannya. Oleh karena itu, penting bagi tamu untuk membaca dan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum menginap untuk menghindari denda yang tidak diinginkan atau biaya tambahan.
Tags: #denda hotel #hotel #twin bed
Related Post "Jangan Satukan Twin Bed Bisa Kena Denda, Berikut Alasan Yang Wajib Kamu Tahu"