Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal; Antara Solusi dan Masalah
Antara Solusi dan Masalah Oleh; Muhammad Arif Hidayat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa pemilu nasional (pilpres, pileg, dan DPD) dipisahkan dari pemilu lokal (pilkada) dengan jeda 2–2,5 tahun. Pertimbangan MK