
zakat fitrah
Apakah bisa tidak menunaikan zakat wajib di akhir Ramadan karena tidak punya uang? Berikut hukumnya menurut Islam, akan diulas dalam artikel berikut.
Zakat fitrah adalah bagian dari dari lima rukun Islam yang difardukan atas setiap muslim, baik pria maupun wanita.
Landasan syariat kewajiban zakat ini berikut ini:
Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43:
“Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”
Hadits Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan Muslim Radhiyallahu Anhu.
“Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia”
Hadits lainnya diriwayatkan Ibnu Umar RA.
“Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan”
Namun, bagaimana jika seorang muslim tidak mempunyai uang.
Bolehkah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?
Jawabannya adalah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang dibolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu.
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut:
Dalam buku Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? yang ditulis Mokhamad Rohma Rozikin ada beberapa kondisi menyebabkan kewajiban zakat fitrah gugur.
Islam memberikan kemudahan dalam syariat agar zakat tidak menjadi beban bagi mereka yang benar-benar tidak mampu.
Kondisi yang membolehkan seseorang tidak membayar zakat fitrah:
Fakir miskin
Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:
Individu yang tidak memiliki harta benda yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar dan keluarganya.
Individu yang berutang
Jika orang menanggung pinjaman yang lebih besar dibandingkan dengan kepemilikan pribadinya, sehingga tidak ada cukup dana untuk membayar zakat fitrah.
Musafir yang tidak memiliki bekal cukup
Seseorang yang melakukan perjalanan jauh (orang dalam perjalanan) dan tidak memiliki bekal yang cukup untuk pulang ke tempat asalnya.
Seseorang yang menderita sakit keras
Jika seseorang mengalami sakit parah yang membuatnya kehilangan kemampuan untuk bekerja dan tidak mendapatkan pemasukan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Dalam hukum Islam, zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu.
Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:
Definisi mampu dalam konteks ini adalah orang yang di malam takbiran memiliki aset yang cukup untuk mencukupi kebutuhan dasarnya, seperti keperluan makan, pakaian, dan rumah, serta tidak memiliki utang.
Jika seseorang tidak memiliki aset yang mencukupi untuk kebutuhan dasar tersebut, maka zakat fitrah tidak wajib baginya.
Dengan demikian, seseorang yang benar-benar tidak mampu tidak bersalah meskipun tidak bisa membayar zakat fitrah. Islam memberikan kelonggaran sesuai dengan kondisi individu, agar ibadah ini tetap bisa dilakukan dengan mudah.
Hukum Islam menyediakan solusi yang ringan dan tidak menyulitkan umatnya.
Kewajiban zakat fitrah hanya berlaku untuk mereka yang memiliki kecukupan, yakni mempunyai penghasilan yang mencukupi untuk menanggung keperluan diri dan keluarganya saat Lebaran tiba.
Jika seseorang benar-benar tidak mampu, maka kewajiban ini gugur tanpa berdosa.
Hal ini juga diperjelas dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, sebagaimana yang disebutkan dalam NU Online.
“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam Id dan hari raya Id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) utang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah).” [Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1
Tags: #hari raya #zakat fitrah
Related Post "Bolehkah tidak menunaikan zakat wajib Idulfitri karena kesulitan ekonomi? Simak penjelasannya menurut Islam."