Bolehkah tidak menunaikan zakat wajib Idulfitri karena kesulitan ekonomi? Ini hukumnya menurut Islam

Ilustrasi (zakat fitrah)

Bolehkah tidak menunaikan zakat wajib di akhir Ramadan karena kesulitan finansial? Berikut hukumnya menurut Islam, akan dibahas dalam pembahasan berikut.

Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang lima yang diwajibkan atas setiap umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan.

Dasar hukum kewajiban zakat ini berikut ini:

Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43:

“Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”

Hadits Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan Muslim Radhiyallahu Anhu.

“Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia”

Hadits lainnya diriwayatkan Ibnu Umar RA.

“Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan”

Namun, bagaimana jika seorang muslim tidak mempunyai uang.

Bolehkah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?

Jawabannya adalah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang dibolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut:

Dalam buku Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? yang ditulis Mokhamad Rohma Rozikin ada beberapa kondisi menyebabkan kewajiban zakat fitrah gugur.

Islam memberikan kemudahan dalam syariat agar zakat tidak menjadi beban bagi mereka yang benar-benar tidak mampu.

Kondisi yang membolehkan seseorang tidak membayar zakat fitrah:

Fakir miskin

Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:

Individu yang tidak memiliki harta benda yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan anggota keluarganya.

Orang yang memiliki utang
Jika orang memiliki utang yang lebih besar dari aset yang ia punya, sehingga tidak ada cukup dana untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah.

BACA JUGA:  Berikut adalah spintax untuk judul yang Anda berikan: ```Apakah dibolehkan tidak menunaikan zakat wajib Idulfitri karena tidak punya uang? Berikut hukumnya menurut Islam.

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh tanpa bekal
Seseorang yang melakukan safar (pelancong) dan tidak memiliki bekal yang cukup untuk melanjutkan perjalanannya.

Orang yang sakit parah dan tidak mampu bekerja
Jika orang mengalami penyakit berat yang menghalanginya untuk mencari nafkah dan tidak mempunyai sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Dalam hukum Islam, zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu.

Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:

Definisi mampu dalam konteks ini adalah seseorang yang di malam takbiran mempunyai kekayaan yang mencukupi untuk mencukupi kebutuhan dasarnya, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, serta terbebas dari utang.

Jika orang tidak mempunyai cukup kekayaan untuk mencukupi kehidupan sehari-harinya, maka zakat fitrah tidak wajib baginya.

Oleh sebab itu, orang yang dalam kondisi sangat kekurangan tidak bersalah meskipun tidak bisa membayar zakat fitrah. Islam menyediakan keringanan sesuai dengan keadaan masing-masing, agar ibadah ini tetap bisa dilakukan dengan mudah.

Ajaran Islam senantiasa memudahkan dan tidak menyulitkan umatnya.

Kewajiban zakat fitrah hanya berlaku untuk mereka yang memiliki kecukupan, yakni mempunyai penghasilan yang mencukupi untuk menanggung keperluan diri dan keluarganya di malam takbiran dan Hari Raya.

Jika orang tersebut berada dalam keadaan miskin, maka kewajiban ini gugur tanpa berdosa.

Hal ini juga diperjelas dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, sebagaimana yang disebutkan dalam NU Online.

“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam Id dan hari raya Id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) utang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah).” [Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1

BACA JUGA:  Inspirasi Pantun Ucapan Hari Raya Nyepi Tahun 2025, Simpel dan Menarik, tepat untuk Postingan Sosmed.

Tags: #hari raya #zakat fitrah

Leave a reply "Bolehkah tidak menunaikan zakat wajib Idulfitri karena kesulitan ekonomi? Ini hukumnya menurut Islam"

Author: 
author