Bolehkah tidak membayar zakat wajib Idulfitri karena kekurangan dana? Ini hukumnya menurut Islam

zakat fitrah (ilustrasi)

Bolehkah tidak membayar zakat wajib di akhir Ramadan karena kesulitan finansial? Ini Hukumnya menurut Islam, akan dibahas dalam pembahasan berikut.

Zakat wajib saat Idulfitri adalah bagian dari rukun Islam yang lima yang harus ditunaikan atas setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan.

Dalil yang mendasari zakat fitrah dapat ditemukan dalam ajaran Islam:

Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43:

“Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”

Hadits Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan Muslim Radhiyallahu Anhu.

“Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia”

Hadits lainnya diriwayatkan Ibnu Umar RA.

“Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan”

Namun, bagaimana jika seorang muslim tidak mempunyai uang.

Bolehkah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?

Jawabannya adalah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang dibolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut:

Dalam buku Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? yang ditulis Mokhamad Rohma Rozikin ada beberapa kondisi menyebabkan kewajiban zakat fitrah gugur.

Islam memberikan kemudahan dalam syariat agar zakat tidak menjadi beban bagi mereka yang benar-benar tidak mampu.

Kondisi yang membolehkan seseorang tidak membayar zakat fitrah:

Fakir miskin

Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:

Individu yang kehabisan penghasilan yang memadai untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya dan keluarganya.

Seseorang yang mempunyai tanggungan utang
Jika individu menanggung pinjaman yang melebihi jumlah daripada kepemilikan pribadinya, sehingga tidak ada cukup dana untuk membayar zakat fitrah.

BACA JUGA:  Pilihan Ide Judul Skripsi Akuntansi Kualitatif dan Kuantitatif, Pas Jadi Referensi untuk Mahasiswa Semester Akhir

Seorang musafir yang kekurangan perbekalan
Individu yang sedang bepergian jauh (pelancong) dan tidak memiliki bekal yang cukup untuk pulang ke tempat asalnya.

Seseorang yang menderita sakit keras
Jika seseorang mengalami penyakit berat yang menghalanginya untuk mencari nafkah dan tidak mendapatkan pemasukan untuk mencukupi kebutuhan pokoknya.

Dalam hukum Islam, zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu.

Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:

Definisi mampu dalam konteks ini adalah individu yang pada malam sebelum Idul Fitri memiliki aset yang cukup untuk mencukupi kebutuhan dasarnya, seperti sandang, pangan, papan, serta tidak memiliki utang.

Jika seseorang tidak memiliki harta yang cukup untuk kebutuhan dasar tersebut, maka ia tidak berkewajiban membayar zakat fitrah.

Karena itu, individu yang berada dalam keadaan miskin tidak berdosa jika tidak membayar zakat fitrah. Islam memberi kemudahan sesuai dengan keadaan masing-masing, agar ibadah ini tetap bisa dilakukan dengan mudah.

Hukum Islam selalu memberikan kemudahan dan tidak memberatkan pemeluknya.

Hanya orang yang mampu yang diwajibkan membayar zakat fitrah, yakni mempunyai rezeki yang cukup untuk menanggung keperluan diri dan keluarganya saat Lebaran tiba.

Jika seseorang benar-benar tidak mampu, maka ia tidak perlu membayar dan tidak berdosa.

Hal ini juga diperjelas dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, sebagaimana yang disebutkan dalam NU Online.

“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam Id dan hari raya Id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) utang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah).” [Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1

BACA JUGA:  Panduan Lengkap Pendaftaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Tips Sukses

Tags: #hari raya #zakat fitrah

Leave a reply "Bolehkah tidak membayar zakat wajib Idulfitri karena kekurangan dana? Ini hukumnya menurut Islam"

Author: 
author