
Ilustrasi (zakat fitrah)
Bolehkah tidak membayar zakat fitrah karena kesulitan finansial? Ini Hukumnya menurut Islam, akan diulas dalam artikel ini.
Zakat wajib saat Idulfitri adalah bagian dari rukun Islam yang lima yang harus ditunaikan atas setiap umat Islam, baik pria maupun wanita.
Dalil yang mendasari kewajiban zakat ini berikut ini:
Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43:
“Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”
Hadits Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan Muslim Radhiyallahu Anhu.
“Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia”
Hadits lainnya diriwayatkan Ibnu Umar RA.
“Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan”
Namun, bagaimana jika seorang muslim tidak mempunyai uang.
Bolehkah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?
Jawabannya adalah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang dibolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu.
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut:
Dalam buku Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? yang ditulis Mokhamad Rohma Rozikin ada beberapa kondisi menyebabkan kewajiban zakat fitrah gugur.
Islam memberikan kemudahan dalam syariat agar zakat tidak menjadi beban bagi mereka yang benar-benar tidak mampu.
Kondisi yang membolehkan seseorang tidak membayar zakat fitrah:
Fakir miskin
Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:
Individu yang tidak memiliki kekayaan yang mencukupi untuk menanggung kebutuhan pokoknya dan anggota keluarganya.
Individu yang berutang
Jika seseorang berutang yang melebihi daripada kepemilikan pribadinya, sehingga tidak ada cukup dana untuk melaksanakan zakat fitrah.
Musafir yang tidak memiliki bekal cukup
Individu yang melakukan perjalanan jauh (musafir) dan tidak memiliki bekal yang cukup untuk kembali ke kampung halamannya.
Individu yang mengalami penyakit berat
Jika individu mengalami penyakit berat yang menghalanginya untuk mencari nafkah dan tidak mempunyai sumber pendapatan untuk mencukupi kebutuhan pokoknya.
Dalam hukum Islam, zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu.
Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:
Pengertian mampu dalam konteks ini adalah individu yang di malam takbiran memiliki aset yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, seperti sandang, pangan, papan, serta tidak dalam keadaan berutang.
Jika individu tidak memiliki aset yang mencukupi untuk memenuhi keperluan pokok, maka zakat fitrah tidak wajib baginya.
Oleh sebab itu, individu yang berada dalam keadaan miskin tidak bersalah meskipun tidak bisa membayar zakat fitrah. Islam memberikan kelonggaran sesuai dengan keadaan masing-masing, agar zakat fitrah tidak memberatkan.
Syariat Islam selalu memberikan kemudahan dan tidak memberatkan pemeluknya.
Kewajiban zakat fitrah hanya berlaku untuk mereka yang memiliki kecukupan, yakni memiliki kecukupan harta untuk menanggung keperluan diri dan keluarganya di malam takbiran dan Hari Raya.
Jika orang tersebut berada dalam keadaan miskin, maka ia terbebas dari kewajiban zakat fitrah tanpa konsekuensi.
Hal ini juga diperjelas dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, sebagaimana yang disebutkan dalam NU Online.
“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam Id dan hari raya Id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) utang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah).” [Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1
Tags: #hari raya #zakat fitrah
Related Post "Bolehkah melewatkan zakat wajib Idulfitri karena kekurangan dana? Simak penjelasannya menurut Islam."