
Ilustrasi (zakat fitrah)
Apakah diperbolehkan melewatkan zakat wajib di akhir Ramadan karena tidak punya uang? Simak penjelasannya menurut Islam, akan dijelaskan dalam artikel ini.
Zakat wajib saat Idulfitri adalah salah satu rukun Islam yang lima yang difardukan atas setiap muslim, baik pria maupun wanita.
Dasar hukum kewajiban zakat ini dapat ditemukan dalam ajaran Islam:
Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43:
“Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”
Hadits Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan Muslim Radhiyallahu Anhu.
“Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia”
Hadits lainnya diriwayatkan Ibnu Umar RA.
“Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan”
Namun, bagaimana jika seorang muslim tidak mempunyai uang.
Bolehkah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?
Jawabannya adalah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang dibolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu.
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut:
Dalam buku Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? yang ditulis Mokhamad Rohma Rozikin ada beberapa kondisi menyebabkan kewajiban zakat fitrah gugur.
Islam memberikan kemudahan dalam syariat agar zakat tidak menjadi beban bagi mereka yang benar-benar tidak mampu.
Kondisi yang membolehkan seseorang tidak membayar zakat fitrah:
Fakir miskin
Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:
Individu yang tidak mempunyai penghasilan yang memadai untuk mencukupi kebutuhan dasar dan keluarganya.
Orang yang memiliki utang
Jika individu menanggung pinjaman yang melebihi jumlah daripada aset yang ia punya, sehingga tidak tersisa cukup kekayaan untuk membayar zakat fitrah.
Seorang musafir yang kekurangan perbekalan
Orang yang sedang bepergian jauh (pelancong) dan kekurangan biaya untuk melanjutkan perjalanannya.
Seseorang yang menderita sakit keras
Jika individu mengalami gangguan kesehatan serius yang membuatnya kehilangan kemampuan untuk bekerja dan tidak mendapatkan pemasukan untuk menanggung kehidupan sehari-hari.
Dalam hukum Islam, zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu.
Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:
Definisi mampu dalam konteks ini adalah orang yang di malam takbiran memiliki aset yang cukup untuk menanggung kebutuhan hidupnya, seperti sandang, pangan, papan, serta tidak memiliki utang.
Jika orang tidak memiliki aset yang mencukupi untuk memenuhi keperluan pokok, maka ia tidak berkewajiban membayar zakat fitrah.
Oleh sebab itu, seseorang yang benar-benar tidak mampu tidak berdosa jika tidak membayar zakat fitrah. Islam memberikan kelonggaran sesuai dengan keadaan masing-masing, agar zakat fitrah tidak memberatkan.
Ajaran Islam selalu memberikan kemudahan dan tidak membuat pengikutnya kesulitan.
Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu, yakni mempunyai penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan keluarganya pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Jika individu itu tidak memiliki kecukupan ekonomi, maka ia tidak perlu membayar dan tidak berdosa.
Hal ini juga diperjelas dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, sebagaimana yang disebutkan dalam NU Online.
“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam Id dan hari raya Id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) utang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah).” [Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1
Tags: #hari raya #zakat fitrah
Related Post "Bolehkah melewatkan zakat wajib Idulfitri karena kekurangan dana? Berikut hukumnya menurut Islam"