Berikut adalah spintax untuk judul yang Anda berikan: “` Bolehkah tidak menunaikan zakat wajib Idulfitri karena kekurangan dana? Simak penjelasannya menurut Islam.

zakat fitrah

Bolehkah melewatkan zakat fitrah karena tidak punya uang? Simak penjelasannya menurut Islam, akan dibahas dalam artikel ini.

Zakat wajib saat Idulfitri adalah salah satu rukun Islam yang lima yang difardukan atas setiap muslim, baik pria maupun wanita.

Dasar hukum zakat fitrah dapat ditemukan dalam ajaran Islam:

Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43:

“Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”

Hadits Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan Muslim Radhiyallahu Anhu.

“Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia”

Hadits lainnya diriwayatkan Ibnu Umar RA.

“Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan”

Namun, bagaimana jika seorang muslim tidak mempunyai uang.

Bolehkah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?

Jawabannya adalah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang dibolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut:

Dalam buku Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? yang ditulis Mokhamad Rohma Rozikin ada beberapa kondisi menyebabkan kewajiban zakat fitrah gugur.

Islam memberikan kemudahan dalam syariat agar zakat tidak menjadi beban bagi mereka yang benar-benar tidak mampu.

Kondisi yang membolehkan seseorang tidak membayar zakat fitrah:

Fakir miskin

Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:

Individu yang kehabisan kekayaan yang mencukupi untuk menanggung kebutuhan pokoknya dan anggota keluarganya.

Orang yang memiliki utang
Jika individu menanggung pinjaman yang melebihi jumlah dari aset yang ia punya, sehingga tidak ada cukup dana untuk melaksanakan zakat fitrah.

Seorang musafir yang kekurangan perbekalan
Orang yang sedang bepergian jauh (orang dalam perjalanan) dan tidak memiliki bekal yang cukup untuk melanjutkan perjalanannya.

BACA JUGA:  Kumpulan Pantun Spesial Nyepi 2025, Singkat dan Indah, tepat untuk Caption di Media Sosial.

Individu yang mengalami penyakit berat
Jika seseorang mengalami sakit parah yang menghalanginya untuk mencari nafkah dan tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Dalam hukum Islam, zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu.

Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:

Definisi mampu dalam konteks ini adalah individu yang pada malam sebelum Idul Fitri mempunyai kekayaan yang mencukupi untuk mencukupi kebutuhan dasarnya, seperti sandang, pangan, papan, serta tidak dalam keadaan berutang.

Jika seseorang tidak mempunyai cukup kekayaan untuk mencukupi kehidupan sehari-harinya, maka zakat fitrah tidak wajib baginya.

Karena itu, individu yang berada dalam keadaan miskin tidak berdosa jika tidak membayar zakat fitrah. Islam memberikan kelonggaran sesuai dengan situasi seseorang, agar kewajiban ini tidak menjadi beban.

Hukum Islam senantiasa memudahkan dan tidak membuat pengikutnya kesulitan.

Hanya orang yang mampu yang diwajibkan membayar zakat fitrah, yakni memiliki kecukupan harta untuk menanggung keperluan diri dan keluarganya di malam takbiran dan Hari Raya.

Jika individu itu tidak memiliki kecukupan ekonomi, maka kewajiban ini gugur tanpa berdosa.

Hal ini juga diperjelas dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, sebagaimana yang disebutkan dalam NU Online.

“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam Id dan hari raya Id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) utang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah).” [Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1

BACA JUGA:  Bangkit dari Abu Kegagalan: Kata Bijak yang Menempa Semangat dan Membuka Jalan Kesuksesan

Tags: #hari raya #zakat fitrah

Leave a reply "Berikut adalah spintax untuk judul yang Anda berikan: “` Bolehkah tidak menunaikan zakat wajib Idulfitri karena kekurangan dana? Simak penjelasannya menurut Islam."

Author: 
author