Berikut adalah spintax untuk judul yang Anda berikan: “` Apakah dibolehkan tidak menunaikan zakat wajib Idulfitri karena kekurangan dana? Berikut hukumnya menurut Islam.

Ilustrasi (zakat fitrah)

Apakah diperbolehkan melewatkan zakat wajib di akhir Ramadan karena kekurangan dana? Berikut hukumnya menurut Islam, akan dijelaskan dalam artikel ini.

Zakat wajib saat Idulfitri merupakan salah satu rukun Islam yang lima yang harus ditunaikan atas setiap umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan.

Landasan syariat kewajiban zakat ini adalah sebagai berikut:

Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43:

“Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”

Hadits Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan Muslim Radhiyallahu Anhu.

“Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia”

Hadits lainnya diriwayatkan Ibnu Umar RA.

“Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan”

Namun, bagaimana jika seorang muslim tidak mempunyai uang.

Bolehkah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?

Jawabannya adalah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang dibolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut:

Dalam buku Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? yang ditulis Mokhamad Rohma Rozikin ada beberapa kondisi menyebabkan kewajiban zakat fitrah gugur.

Islam memberikan kemudahan dalam syariat agar zakat tidak menjadi beban bagi mereka yang benar-benar tidak mampu.

Kondisi yang membolehkan seseorang tidak membayar zakat fitrah:

Fakir miskin

Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:

Orang yang kehabisan harta benda yang cukup untuk menanggung kehidupan sehari-harinya dan keluarganya.

Individu yang berutang
Jika orang menanggung pinjaman yang lebih besar dari kepemilikan pribadinya, sehingga tidak ada cukup dana untuk melaksanakan zakat fitrah.

BACA JUGA:  Panduan Mengucapkan Doa Penyembelihan Kurban yang Benar menurut ajaran Nabi Muhammad SAW untuk menjadikan kurban sah dan penuh keberkahan

Musafir yang tidak memiliki bekal cukup
Individu yang melakukan perjalanan jauh (musafir) dan tidak memiliki bekal yang cukup untuk pulang ke tempat asalnya.

Orang yang sakit parah dan tidak mampu bekerja
Jika orang mengalami penyakit berat yang menyebabkan ia tidak bisa bekerja dan tidak mempunyai sumber pendapatan untuk menanggung kehidupan sehari-hari.

Dalam hukum Islam, zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu.

Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:

Definisi mampu dalam konteks ini adalah orang yang di malam takbiran memiliki aset yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, seperti keperluan makan, pakaian, dan rumah, serta terbebas dari utang.

Jika individu tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi keperluan pokok, maka zakat fitrah tidak wajib baginya.

Karena itu, seseorang yang benar-benar tidak mampu tidak mendapatkan dosa jika tidak menunaikan zakat fitrah. Islam memberi kemudahan sesuai dengan situasi seseorang, agar kewajiban ini tidak menjadi beban.

Hukum Islam senantiasa memudahkan dan tidak membuat pengikutnya kesulitan.

Hanya orang yang mampu yang diwajibkan membayar zakat fitrah, yakni memiliki kecukupan harta untuk mencukupi kehidupan pribadi dan keluarganya saat Lebaran tiba.

Jika individu itu tidak memiliki kecukupan ekonomi, maka kewajiban ini gugur tanpa berdosa.

Hal ini juga diperjelas dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, sebagaimana yang disebutkan dalam NU Online.

“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam Id dan hari raya Id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) utang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah).” [Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1

BACA JUGA:  Contoh Pantun Ucapan Hari Raya Nyepi 2025, Simpel dan Menarik, cocok untuk Status di Medsos.

Tags: #hari raya #zakat fitrah

Leave a reply "Berikut adalah spintax untuk judul yang Anda berikan: “` Apakah dibolehkan tidak menunaikan zakat wajib Idulfitri karena kekurangan dana? Berikut hukumnya menurut Islam."

Author: 
author