
zakat fitrah
Apakah bisa tidak menunaikan zakat fitrah karena tidak punya uang? Berikut hukumnya menurut Islam, akan diulas dalam pembahasan berikut.
Zakat wajib saat Idulfitri adalah salah satu rukun Islam yang lima yang harus ditunaikan atas setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan.
Dasar hukum kewajiban zakat ini berikut ini:
Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43:
“Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”
Hadits Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan Muslim Radhiyallahu Anhu.
“Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia”
Hadits lainnya diriwayatkan Ibnu Umar RA.
“Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan”
Namun, bagaimana jika seorang muslim tidak mempunyai uang.
Bolehkah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?
Jawabannya adalah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang dibolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu.
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut:
Dalam buku Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? yang ditulis Mokhamad Rohma Rozikin ada beberapa kondisi menyebabkan kewajiban zakat fitrah gugur.
Islam memberikan kemudahan dalam syariat agar zakat tidak menjadi beban bagi mereka yang benar-benar tidak mampu.
Kondisi yang membolehkan seseorang tidak membayar zakat fitrah:
Fakir miskin
Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:
Orang yang kehabisan harta benda yang cukup untuk menanggung kebutuhan dasar dan keluarganya.
Orang yang memiliki utang
Jika seseorang berutang yang melebihi dari kepemilikan pribadinya, sehingga tidak ada cukup dana untuk membayar zakat fitrah.
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh tanpa bekal
Orang yang sedang bepergian jauh (orang dalam perjalanan) dan kekurangan biaya untuk pulang ke tempat asalnya.
Orang yang sakit parah dan tidak mampu bekerja
Jika orang mengalami gangguan kesehatan serius yang menyebabkan ia tidak bisa bekerja dan tidak mempunyai sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Dalam hukum Islam, zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu.
Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:
Definisi mampu dalam konteks ini adalah individu yang di malam takbiran memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, serta tidak dalam keadaan berutang.
Jika orang tidak memiliki aset yang mencukupi untuk kebutuhan dasar tersebut, maka ia tidak berkewajiban membayar zakat fitrah.
Oleh sebab itu, individu yang berada dalam keadaan miskin tidak berdosa jika tidak membayar zakat fitrah. Islam menyediakan keringanan sesuai dengan situasi seseorang, agar kewajiban ini tidak menjadi beban.
Syariat Islam selalu memberikan kemudahan dan tidak membuat pengikutnya kesulitan.
Hanya orang yang mampu yang diwajibkan membayar zakat fitrah, yakni memiliki kecukupan harta untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan keluarganya pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Jika individu itu tidak memiliki kecukupan ekonomi, maka kewajiban ini gugur tanpa berdosa.
Hal ini juga diperjelas dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, sebagaimana yang disebutkan dalam NU Online.
“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam Id dan hari raya Id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) utang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah).” [Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1
Tags: #hari raya #zakat fitrah
Related Post "Berikut adalah spintax untuk judul yang Anda berikan: “` Apakah dibolehkan tidak membayar zakat fitrah karena kesulitan ekonomi? Ini hukumnya menurut Islam."