Apakah diperbolehkan tidak membayar zakat wajib Idulfitri karena kekurangan dana? Ini hukumnya menurut Islam

Ilustrasi (zakat fitrah)

Apakah diperbolehkan tidak membayar zakat wajib di akhir Ramadan karena tidak punya uang? Ini Hukumnya menurut Islam, akan dijelaskan dalam artikel ini.

Zakat fitrah adalah salah satu dari lima rukun Islam yang harus ditunaikan atas setiap umat Islam, baik pria maupun wanita.

Dasar hukum zakat fitrah dapat ditemukan dalam ajaran Islam:

Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43:

“Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”

Hadits Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan Muslim Radhiyallahu Anhu.

“Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia”

Hadits lainnya diriwayatkan Ibnu Umar RA.

“Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan”

Namun, bagaimana jika seorang muslim tidak mempunyai uang.

Bolehkah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?

Jawabannya adalah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang dibolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut:

Dalam buku Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? yang ditulis Mokhamad Rohma Rozikin ada beberapa kondisi menyebabkan kewajiban zakat fitrah gugur.

Islam memberikan kemudahan dalam syariat agar zakat tidak menjadi beban bagi mereka yang benar-benar tidak mampu.

Kondisi yang membolehkan seseorang tidak membayar zakat fitrah:

Fakir miskin

Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:

Seseorang yang tidak memiliki penghasilan yang memadai untuk menanggung kehidupan sehari-harinya dan anggota keluarganya.

Orang yang memiliki utang
Jika seseorang menanggung pinjaman yang lebih besar daripada kepemilikan pribadinya, sehingga ia tidak memiliki cukup harta untuk melaksanakan zakat fitrah.

BACA JUGA:  Inspirasi Pantun Selamat Hari Raya Nyepi 2025, Simpel dan Berarti, cocok untuk Caption di Media Sosial.

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh tanpa bekal
Orang yang melakukan safar (pelancong) dan tidak memiliki bekal yang cukup untuk kembali ke kampung halamannya.

Seseorang yang menderita sakit keras
Jika orang mengalami sakit parah yang menghalanginya untuk mencari nafkah dan tidak memiliki penghasilan untuk menanggung kehidupan sehari-hari.

Dalam hukum Islam, zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu.

Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:

Pengertian mampu dalam konteks ini adalah seseorang yang saat malam Idul Fitri mempunyai kekayaan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, serta tidak dalam keadaan berutang.

Jika orang tidak memiliki aset yang mencukupi untuk mencukupi kehidupan sehari-harinya, maka ia tidak berkewajiban membayar zakat fitrah.

Oleh sebab itu, orang yang dalam kondisi sangat kekurangan tidak bersalah meskipun tidak bisa membayar zakat fitrah. Islam menyediakan keringanan sesuai dengan situasi seseorang, agar kewajiban ini tidak menjadi beban.

Syariat Islam selalu memberikan kemudahan dan tidak membuat pengikutnya kesulitan.

Hanya orang yang mampu yang diwajibkan membayar zakat fitrah, yakni mempunyai penghasilan yang mencukupi untuk menanggung keperluan diri dan keluarganya di malam takbiran dan Hari Raya.

Jika seseorang benar-benar tidak mampu, maka kewajiban ini gugur tanpa berdosa.

Hal ini juga diperjelas dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, sebagaimana yang disebutkan dalam NU Online.

“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam Id dan hari raya Id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) utang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah).” [Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1

BACA JUGA:  Cinta Sejati yang Tulus: Lebih dari Sekadar Kata, Sebuah Perjalanan Hati

Tags: #hari raya #zakat fitrah

Leave a reply "Apakah diperbolehkan tidak membayar zakat wajib Idulfitri karena kekurangan dana? Ini hukumnya menurut Islam"

Author: 
author