Apakah Diperbolehkan Melewatkan Zakat Wajib Idulfitri karena tidak punya uang? Simak penjelasannya menurut Islam

zakat fitrah

Apakah bisa tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang? Berikut hukumnya menurut Islam, akan diulas dalam artikel ini.

Zakat wajib saat Idulfitri merupakan bagian dari rukun Islam yang lima yang diwajibkan atas setiap muslim, baik pria maupun wanita.

Dasar hukum zakat fitrah dapat ditemukan dalam ajaran Islam:

Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43:

“Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”

Hadits Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan Muslim Radhiyallahu Anhu.

“Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia”

Hadits lainnya diriwayatkan Ibnu Umar RA.

“Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan”

Namun, bagaimana jika seorang muslim tidak mempunyai uang.

Bolehkah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?

Jawabannya adalah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang dibolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut:

Dalam buku Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? yang ditulis Mokhamad Rohma Rozikin ada beberapa kondisi menyebabkan kewajiban zakat fitrah gugur.

Islam memberikan kemudahan dalam syariat agar zakat tidak menjadi beban bagi mereka yang benar-benar tidak mampu.

Kondisi yang membolehkan seseorang tidak membayar zakat fitrah:

Fakir miskin

Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:

Orang yang tidak memiliki kekayaan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar dan anggota keluarganya.

Seseorang yang mempunyai tanggungan utang
Jika orang menanggung pinjaman yang melebihi jumlah daripada aset yang ia punya, sehingga tidak ada cukup dana untuk melaksanakan zakat fitrah.

BACA JUGA:  Berikut adalah spintax untuk judul yang Anda berikan: ```Apakah dibolehkan tidak menunaikan zakat fitrah karena kesulitan ekonomi? Simak penjelasannya menurut Islam.

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh tanpa bekal
Seseorang yang melakukan safar (musafir) dan kehabisan persediaan untuk kembali ke kampung halamannya.

Seseorang yang menderita sakit keras
Jika seseorang mengalami sakit parah yang menyebabkan ia tidak bisa bekerja dan tidak mempunyai sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Dalam hukum Islam, zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu.

Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:

Pengertian mampu dalam konteks ini adalah individu yang di malam takbiran mempunyai kekayaan yang mencukupi untuk mencukupi kebutuhan dasarnya, seperti keperluan makan, pakaian, dan rumah, serta terbebas dari utang.

Jika seseorang tidak memiliki harta yang cukup untuk kebutuhan dasar tersebut, maka kewajiban zakat fitrah gugur darinya.

Karena itu, orang yang dalam kondisi sangat kekurangan tidak berdosa jika tidak membayar zakat fitrah. Islam menyediakan keringanan sesuai dengan kondisi individu, agar zakat fitrah tidak memberatkan.

Hukum Islam selalu memberikan kemudahan dan tidak menyulitkan umatnya.

Hanya orang yang mampu yang diwajibkan membayar zakat fitrah, yakni mempunyai penghasilan yang mencukupi untuk menanggung keperluan diri dan keluarganya saat Lebaran tiba.

Jika individu itu tidak memiliki kecukupan ekonomi, maka ia tidak perlu membayar dan tidak berdosa.

Hal ini juga diperjelas dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, sebagaimana yang disebutkan dalam NU Online.

“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam Id dan hari raya Id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) utang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah).” [Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1

BACA JUGA:  Jadwal Operasional Pegadaian Lebaran 2025: Tutup Kapan, Buka Kapan?

Tags: #hari raya #zakat fitrah