
zakat fitrah (ilustrasi)
Bolehkah tidak menunaikan zakat wajib di akhir Ramadan karena tidak punya uang? Ini Hukumnya menurut Islam, akan diulas dalam artikel berikut.
Zakat fitrah adalah salah satu dari lima rukun Islam yang difardukan atas setiap umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan.
Dalil yang mendasari kewajiban zakat ini berikut ini:
Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43:
“Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”
Hadits Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan Muslim Radhiyallahu Anhu.
“Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia”
Hadits lainnya diriwayatkan Ibnu Umar RA.
“Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan”
Namun, bagaimana jika seorang muslim tidak mempunyai uang.
Bolehkah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?
Jawabannya adalah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang dibolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu.
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut:
Dalam buku Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? yang ditulis Mokhamad Rohma Rozikin ada beberapa kondisi menyebabkan kewajiban zakat fitrah gugur.
Islam memberikan kemudahan dalam syariat agar zakat tidak menjadi beban bagi mereka yang benar-benar tidak mampu.
Kondisi yang membolehkan seseorang tidak membayar zakat fitrah:
Fakir miskin
Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:
Orang yang tidak memiliki kekayaan yang mencukupi untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya dan anggota keluarganya.
Seseorang yang mempunyai tanggungan utang
Jika individu berutang yang melebihi jumlah dari harta yang dimilikinya, sehingga tidak ada cukup dana untuk membayar zakat fitrah.
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh tanpa bekal
Individu yang melakukan safar (orang dalam perjalanan) dan tidak memiliki bekal yang cukup untuk melanjutkan perjalanannya.
Seseorang yang menderita sakit keras
Jika seseorang mengalami penyakit berat yang menyebabkan ia tidak bisa bekerja dan tidak mempunyai sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Dalam hukum Islam, zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu.
Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:
Pengertian mampu dalam konteks ini adalah individu yang di malam takbiran mempunyai kekayaan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, seperti sandang, pangan, papan, serta tidak dalam keadaan berutang.
Jika individu tidak mempunyai cukup kekayaan untuk kebutuhan dasar tersebut, maka ia tidak berkewajiban membayar zakat fitrah.
Dengan demikian, individu yang berada dalam keadaan miskin tidak mendapatkan dosa jika tidak menunaikan zakat fitrah. Islam memberikan kelonggaran sesuai dengan situasi seseorang, agar ibadah ini tetap bisa dilakukan dengan mudah.
Syariat Islam menyediakan solusi yang ringan dan tidak memberatkan pemeluknya.
Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu, yakni mempunyai penghasilan yang mencukupi untuk menanggung keperluan diri dan keluarganya pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Jika individu itu tidak memiliki kecukupan ekonomi, maka kewajiban ini gugur tanpa berdosa.
Hal ini juga diperjelas dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, sebagaimana yang disebutkan dalam NU Online.
“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam Id dan hari raya Id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) utang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah).” [Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1
Tags: #hari raya #zakat fitrah
Related Post "Apakah dibolehkan tidak menunaikan zakat wajib Idulfitri karena tidak punya uang? Simak penjelasannya menurut Islam."