Apakah dibolehkan tidak menunaikan zakat wajib Idulfitri karena kesulitan ekonomi? Simak penjelasannya menurut Islam.

zakat fitrah (ilustrasi)

Apakah diperbolehkan tidak menunaikan zakat fitrah karena kesulitan finansial? Berikut hukumnya menurut Islam, akan dijelaskan dalam pembahasan berikut.

Zakat fitrah adalah bagian dari dari lima rukun Islam yang diwajibkan atas setiap muslim, baik pria maupun wanita.

Dalil yang mendasari zakat fitrah adalah sebagai berikut:

Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43:

“Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”

Hadits Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan Muslim Radhiyallahu Anhu.

“Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia”

Hadits lainnya diriwayatkan Ibnu Umar RA.

“Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan”

Namun, bagaimana jika seorang muslim tidak mempunyai uang.

Bolehkah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?

Jawabannya adalah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang dibolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut:

Dalam buku Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? yang ditulis Mokhamad Rohma Rozikin ada beberapa kondisi menyebabkan kewajiban zakat fitrah gugur.

Islam memberikan kemudahan dalam syariat agar zakat tidak menjadi beban bagi mereka yang benar-benar tidak mampu.

Kondisi yang membolehkan seseorang tidak membayar zakat fitrah:

Fakir miskin

Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:

Orang yang tidak memiliki penghasilan yang memadai untuk menanggung kebutuhan pokoknya dan anggota keluarganya.

Individu yang berutang
Jika individu menanggung pinjaman yang melebihi daripada aset yang ia punya, sehingga tidak ada cukup dana untuk melaksanakan zakat fitrah.

Seorang musafir yang kekurangan perbekalan
Orang yang sedang bepergian jauh (orang dalam perjalanan) dan kehabisan persediaan untuk melanjutkan perjalanannya.

BACA JUGA:  Mengamankan Privasi: Panduan Lengkap Cara Mengunci Aplikasi di Oppo Reno

Individu yang mengalami penyakit berat
Jika orang mengalami sakit parah yang menghalanginya untuk mencari nafkah dan tidak memiliki penghasilan untuk menanggung kehidupan sehari-hari.

Dalam hukum Islam, zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu.

Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:

Makna kecukupan dalam konteks ini adalah seseorang yang di malam takbiran memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, serta tidak memiliki utang.

Jika individu tidak mempunyai cukup kekayaan untuk memenuhi keperluan pokok, maka ia tidak berkewajiban membayar zakat fitrah.

Oleh sebab itu, individu yang berada dalam keadaan miskin tidak mendapatkan dosa jika tidak menunaikan zakat fitrah. Islam menyediakan keringanan sesuai dengan keadaan masing-masing, agar zakat fitrah tidak memberatkan.

Hukum Islam senantiasa memudahkan dan tidak membuat pengikutnya kesulitan.

Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu, yakni memiliki kecukupan harta untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan keluarganya pada malam dan hari raya Idul Fitri.

Jika orang tersebut berada dalam keadaan miskin, maka ia terbebas dari kewajiban zakat fitrah tanpa konsekuensi.

Hal ini juga diperjelas dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, sebagaimana yang disebutkan dalam NU Online.

“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam Id dan hari raya Id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) utang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah).” [Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1

BACA JUGA:  Menemukan Ketenangan di Bukit Cianjur: Liburan Sejuk yang Menyegarkan Jiwa

Tags: #hari raya #zakat fitrah

Leave a reply "Apakah dibolehkan tidak menunaikan zakat wajib Idulfitri karena kesulitan ekonomi? Simak penjelasannya menurut Islam."

Author: 
author