
zakat fitrah
Apakah bisa tidak membayar zakat wajib di akhir Ramadan karena tidak punya uang? Berikut hukumnya menurut Islam, akan diulas dalam artikel ini.
Zakat wajib saat Idulfitri adalah bagian dari rukun Islam yang lima yang diwajibkan atas setiap umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan.
Dalil yang mendasari kewajiban zakat ini adalah sebagai berikut:
Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43:
“Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”
Hadits Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan Muslim Radhiyallahu Anhu.
“Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia”
Hadits lainnya diriwayatkan Ibnu Umar RA.
“Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan”
Namun, bagaimana jika seorang muslim tidak mempunyai uang.
Bolehkah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?
Jawabannya adalah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang dibolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu.
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut:
Dalam buku Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? yang ditulis Mokhamad Rohma Rozikin ada beberapa kondisi menyebabkan kewajiban zakat fitrah gugur.
Islam memberikan kemudahan dalam syariat agar zakat tidak menjadi beban bagi mereka yang benar-benar tidak mampu.
Kondisi yang membolehkan seseorang tidak membayar zakat fitrah:
Fakir miskin
Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:
Individu yang kehabisan kekayaan yang mencukupi untuk mencukupi kebutuhan dasar dan keluarganya.
Seseorang yang mempunyai tanggungan utang
Jika orang berutang yang melebihi jumlah dibandingkan dengan aset yang ia punya, sehingga tidak ada cukup dana untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Musafir yang tidak memiliki bekal cukup
Individu yang melakukan safar (orang dalam perjalanan) dan tidak memiliki bekal yang cukup untuk kembali ke kampung halamannya.
Seseorang yang menderita sakit keras
Jika individu mengalami gangguan kesehatan serius yang membuatnya kehilangan kemampuan untuk bekerja dan tidak mendapatkan pemasukan untuk mencukupi kebutuhan pokoknya.
Dalam hukum Islam, zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu.
Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:
Pengertian mampu dalam konteks ini adalah seseorang yang saat malam Idul Fitri memiliki aset yang cukup untuk mencukupi kebutuhan dasarnya, seperti keperluan makan, pakaian, dan rumah, serta terbebas dari utang.
Jika individu tidak memiliki aset yang mencukupi untuk mencukupi kehidupan sehari-harinya, maka zakat fitrah tidak wajib baginya.
Dengan demikian, orang yang dalam kondisi sangat kekurangan tidak bersalah meskipun tidak bisa membayar zakat fitrah. Islam memberi kemudahan sesuai dengan kondisi individu, agar kewajiban ini tidak menjadi beban.
Syariat Islam senantiasa memudahkan dan tidak memberatkan pemeluknya.
Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu, yakni memiliki kecukupan harta untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan keluarganya pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Jika seseorang benar-benar tidak mampu, maka kewajiban ini gugur tanpa berdosa.
Hal ini juga diperjelas dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, sebagaimana yang disebutkan dalam NU Online.
“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam Id dan hari raya Id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) utang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah).” [Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1
Tags: #hari raya #zakat fitrah
Related Post "Apakah dibolehkan tidak menunaikan zakat wajib Idulfitri karena kesulitan ekonomi? Berikut hukumnya menurut Islam"