
zakat fitrah
Apakah diperbolehkan tidak menunaikan zakat fitrah karena kekurangan dana? Simak penjelasannya menurut Islam, akan dibahas dalam artikel berikut.
Zakat wajib saat Idulfitri adalah salah satu rukun Islam yang lima yang diwajibkan atas setiap muslim, baik pria maupun wanita.
Dasar hukum zakat fitrah berikut ini:
Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43:
“Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”
Hadits Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan Muslim Radhiyallahu Anhu.
“Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia”
Hadits lainnya diriwayatkan Ibnu Umar RA.
“Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan”
Namun, bagaimana jika seorang muslim tidak mempunyai uang.
Bolehkah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?
Jawabannya adalah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang dibolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu.
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut:
Dalam buku Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? yang ditulis Mokhamad Rohma Rozikin ada beberapa kondisi menyebabkan kewajiban zakat fitrah gugur.
Islam memberikan kemudahan dalam syariat agar zakat tidak menjadi beban bagi mereka yang benar-benar tidak mampu.
Kondisi yang membolehkan seseorang tidak membayar zakat fitrah:
Fakir miskin
Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:
Individu yang tidak memiliki penghasilan yang memadai untuk menanggung kebutuhan dasar dan orang-orang yang ditanggungnya.
Orang yang memiliki utang
Jika individu memiliki utang yang lebih besar daripada kepemilikan pribadinya, sehingga tidak tersisa cukup kekayaan untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh tanpa bekal
Individu yang melakukan perjalanan jauh (musafir) dan kehabisan persediaan untuk kembali ke kampung halamannya.
Orang yang sakit parah dan tidak mampu bekerja
Jika individu mengalami sakit parah yang menghalanginya untuk mencari nafkah dan tidak mempunyai sumber pendapatan untuk menanggung kehidupan sehari-hari.
Dalam hukum Islam, zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu.
Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:
Makna kecukupan dalam konteks ini adalah seseorang yang saat malam Idul Fitri memiliki aset yang cukup untuk menanggung kebutuhan hidupnya, seperti sandang, pangan, papan, serta terbebas dari utang.
Jika orang tidak memiliki harta yang cukup untuk kebutuhan dasar tersebut, maka zakat fitrah tidak wajib baginya.
Karena itu, seseorang yang benar-benar tidak mampu tidak mendapatkan dosa jika tidak menunaikan zakat fitrah. Islam menyediakan keringanan sesuai dengan kondisi individu, agar zakat fitrah tidak memberatkan.
Syariat Islam menyediakan solusi yang ringan dan tidak membuat pengikutnya kesulitan.
Kewajiban zakat fitrah hanya berlaku untuk mereka yang memiliki kecukupan, yakni mempunyai penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan keluarganya saat Lebaran tiba.
Jika seseorang benar-benar tidak mampu, maka ia terbebas dari kewajiban zakat fitrah tanpa konsekuensi.
Hal ini juga diperjelas dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, sebagaimana yang disebutkan dalam NU Online.
“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam Id dan hari raya Id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) utang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah).” [Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1
Tags: #hari raya #zakat fitrah
Related Post "Apakah dibolehkan tidak menunaikan zakat wajib Idulfitri karena kekurangan dana? Simak penjelasannya menurut Islam"