Apakah dibolehkan tidak membayar zakat wajib Idulfitri karena tidak punya uang? Ini hukumnya menurut Islam.

zakat fitrah (ilustrasi)

Bolehkah melewatkan zakat wajib di akhir Ramadan karena kesulitan finansial? Ini Hukumnya menurut Islam, akan dibahas dalam pembahasan berikut.

Zakat fitrah merupakan bagian dari dari lima rukun Islam yang difardukan atas setiap muslim, baik pria maupun wanita.

Landasan syariat zakat fitrah dapat ditemukan dalam ajaran Islam:

Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43:

“Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”

Hadits Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan Muslim Radhiyallahu Anhu.

“Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia”

Hadits lainnya diriwayatkan Ibnu Umar RA.

“Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan”

Namun, bagaimana jika seorang muslim tidak mempunyai uang.

Bolehkah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?

Jawabannya adalah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang dibolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut:

Dalam buku Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? yang ditulis Mokhamad Rohma Rozikin ada beberapa kondisi menyebabkan kewajiban zakat fitrah gugur.

Islam memberikan kemudahan dalam syariat agar zakat tidak menjadi beban bagi mereka yang benar-benar tidak mampu.

Kondisi yang membolehkan seseorang tidak membayar zakat fitrah:

Fakir miskin

Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:

Individu yang kehabisan kekayaan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan keluarganya.

Individu yang berutang
Jika orang memiliki utang yang melebihi dibandingkan dengan kepemilikan pribadinya, sehingga ia tidak memiliki cukup harta untuk membayar zakat fitrah.

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh tanpa bekal
Individu yang melakukan safar (orang dalam perjalanan) dan kehabisan persediaan untuk kembali ke kampung halamannya.

BACA JUGA:  Kumpulan Pantun Selamat Nyepi Tahun 2025, Simpel dan Berarti, cocok untuk Postingan Sosmed.

Orang yang sakit parah dan tidak mampu bekerja
Jika seseorang mengalami penyakit berat yang menghalanginya untuk mencari nafkah dan tidak memiliki penghasilan untuk menanggung kehidupan sehari-hari.

Dalam hukum Islam, zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu.

Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:

Definisi mampu dalam konteks ini adalah orang yang saat malam Idul Fitri memiliki aset yang cukup untuk mencukupi kebutuhan dasarnya, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, serta terbebas dari utang.

Jika seseorang tidak memiliki harta yang cukup untuk kebutuhan dasar tersebut, maka ia tidak berkewajiban membayar zakat fitrah.

Karena itu, individu yang berada dalam keadaan miskin tidak mendapatkan dosa jika tidak menunaikan zakat fitrah. Islam menyediakan keringanan sesuai dengan keadaan masing-masing, agar ibadah ini tetap bisa dilakukan dengan mudah.

Ajaran Islam menyediakan solusi yang ringan dan tidak membuat pengikutnya kesulitan.

Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu, yakni mempunyai rezeki yang cukup untuk menanggung keperluan diri dan keluarganya di malam takbiran dan Hari Raya.

Jika orang tersebut berada dalam keadaan miskin, maka ia tidak perlu membayar dan tidak berdosa.

Hal ini juga diperjelas dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, sebagaimana yang disebutkan dalam NU Online.

“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam Id dan hari raya Id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) utang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah).” [Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1

BACA JUGA:  Kata Bijak Kehidupan: Cahaya Penuntun di Tengah Badai Masalah

Tags: #hari raya #zakat fitrah

Leave a reply "Apakah dibolehkan tidak membayar zakat wajib Idulfitri karena tidak punya uang? Ini hukumnya menurut Islam."

Author: 
author