
zakat fitrah (ilustrasi)
Apakah diperbolehkan tidak membayar zakat wajib di akhir Ramadan karena kesulitan finansial? Berikut hukumnya menurut Islam, akan dibahas dalam artikel ini.
Zakat wajib saat Idulfitri merupakan bagian dari rukun Islam yang lima yang diwajibkan atas setiap umat Islam, baik pria maupun wanita.
Landasan syariat kewajiban zakat ini dapat ditemukan dalam ajaran Islam:
Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43:
“Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”
Hadits Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan Muslim Radhiyallahu Anhu.
“Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia”
Hadits lainnya diriwayatkan Ibnu Umar RA.
“Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan”
Namun, bagaimana jika seorang muslim tidak mempunyai uang.
Bolehkah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?
Jawabannya adalah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang dibolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu.
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut:
Dalam buku Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? yang ditulis Mokhamad Rohma Rozikin ada beberapa kondisi menyebabkan kewajiban zakat fitrah gugur.
Islam memberikan kemudahan dalam syariat agar zakat tidak menjadi beban bagi mereka yang benar-benar tidak mampu.
Kondisi yang membolehkan seseorang tidak membayar zakat fitrah:
Fakir miskin
Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:
Orang yang tidak mempunyai penghasilan yang memadai untuk mencukupi kebutuhan pokoknya dan anggota keluarganya.
Seseorang yang mempunyai tanggungan utang
Jika individu menanggung pinjaman yang melebihi jumlah dibandingkan dengan aset yang ia punya, sehingga ia tidak memiliki cukup harta untuk membayar zakat fitrah.
Seorang musafir yang kekurangan perbekalan
Individu yang melakukan safar (pelancong) dan kehabisan persediaan untuk kembali ke kampung halamannya.
Individu yang mengalami penyakit berat
Jika orang mengalami penyakit berat yang menghalanginya untuk mencari nafkah dan tidak mendapatkan pemasukan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Dalam hukum Islam, zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu.
Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:
Definisi mampu dalam konteks ini adalah individu yang pada malam sebelum Idul Fitri memiliki aset yang cukup untuk mencukupi kebutuhan dasarnya, seperti sandang, pangan, papan, serta tidak memiliki utang.
Jika individu tidak mempunyai cukup kekayaan untuk mencukupi kehidupan sehari-harinya, maka ia tidak berkewajiban membayar zakat fitrah.
Oleh sebab itu, seseorang yang benar-benar tidak mampu tidak bersalah meskipun tidak bisa membayar zakat fitrah. Islam memberi kemudahan sesuai dengan kondisi individu, agar kewajiban ini tidak menjadi beban.
Syariat Islam menyediakan solusi yang ringan dan tidak menyulitkan umatnya.
Kewajiban zakat fitrah hanya berlaku untuk mereka yang memiliki kecukupan, yakni mempunyai penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan keluarganya di malam takbiran dan Hari Raya.
Jika orang tersebut berada dalam keadaan miskin, maka ia terbebas dari kewajiban zakat fitrah tanpa konsekuensi.
Hal ini juga diperjelas dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, sebagaimana yang disebutkan dalam NU Online.
“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam Id dan hari raya Id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) utang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah).” [Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1
Tags: #hari raya #zakat fitrah
Related Post "Apakah dibolehkan tidak membayar zakat wajib Idulfitri karena kesulitan ekonomi? Berikut hukumnya menurut Islam."