
zakat fitrah
Bolehkah tidak membayar zakat fitrah karena kesulitan finansial? Simak penjelasannya menurut Islam, akan diulas dalam pembahasan berikut.
Zakat fitrah adalah salah satu dari lima rukun Islam yang diwajibkan atas setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan.
Dasar hukum kewajiban zakat ini adalah sebagai berikut:
Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43:
“Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”
Hadits Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan Muslim Radhiyallahu Anhu.
“Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia”
Hadits lainnya diriwayatkan Ibnu Umar RA.
“Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan”
Namun, bagaimana jika seorang muslim tidak mempunyai uang.
Bolehkah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?
Jawabannya adalah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang dibolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu.
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut:
Dalam buku Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? yang ditulis Mokhamad Rohma Rozikin ada beberapa kondisi menyebabkan kewajiban zakat fitrah gugur.
Islam memberikan kemudahan dalam syariat agar zakat tidak menjadi beban bagi mereka yang benar-benar tidak mampu.
Kondisi yang membolehkan seseorang tidak membayar zakat fitrah:
Fakir miskin
Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:
Individu yang tidak memiliki kekayaan yang mencukupi untuk menanggung kebutuhan dasar dan keluarganya.
Seseorang yang mempunyai tanggungan utang
Jika individu menanggung pinjaman yang lebih besar dari harta yang dimilikinya, sehingga tidak tersisa cukup kekayaan untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Seorang musafir yang kekurangan perbekalan
Seseorang yang melakukan safar (pelancong) dan tidak memiliki bekal yang cukup untuk kembali ke kampung halamannya.
Orang yang sakit parah dan tidak mampu bekerja
Jika orang mengalami sakit parah yang menyebabkan ia tidak bisa bekerja dan tidak memiliki penghasilan untuk menanggung kehidupan sehari-hari.
Dalam hukum Islam, zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu.
Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:
Definisi mampu dalam konteks ini adalah seseorang yang saat malam Idul Fitri mempunyai kekayaan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, seperti keperluan makan, pakaian, dan rumah, serta terbebas dari utang.
Jika seseorang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi keperluan pokok, maka ia tidak berkewajiban membayar zakat fitrah.
Oleh sebab itu, individu yang berada dalam keadaan miskin tidak bersalah meskipun tidak bisa membayar zakat fitrah. Islam menyediakan keringanan sesuai dengan keadaan masing-masing, agar kewajiban ini tidak menjadi beban.
Ajaran Islam selalu memberikan kemudahan dan tidak memberatkan pemeluknya.
Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu, yakni mempunyai rezeki yang cukup untuk menanggung keperluan diri dan keluarganya di malam takbiran dan Hari Raya.
Jika seseorang benar-benar tidak mampu, maka kewajiban ini gugur tanpa berdosa.
Hal ini juga diperjelas dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, sebagaimana yang disebutkan dalam NU Online.
“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam Id dan hari raya Id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) utang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah).” [Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1
Tags: #hari raya #zakat fitrah
Related Post "Apakah dibolehkan melewatkan zakat wajib Idulfitri karena tidak punya uang? Ini hukumnya menurut Islam"