Apakah dibolehkan melewatkan zakat wajib Idulfitri karena tidak punya uang? Berikut hukumnya menurut Islam

Ilustrasi (zakat fitrah)

Bolehkah tidak membayar zakat fitrah karena kekurangan dana? Ini Hukumnya menurut Islam, akan dijelaskan dalam pembahasan berikut.

Zakat wajib saat Idulfitri adalah bagian dari dari lima rukun Islam yang difardukan atas setiap muslim, baik pria maupun wanita.

Landasan syariat kewajiban zakat ini dapat ditemukan dalam ajaran Islam:

Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43:

“Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”

Hadits Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan Muslim Radhiyallahu Anhu.

“Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia”

Hadits lainnya diriwayatkan Ibnu Umar RA.

“Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan”

Namun, bagaimana jika seorang muslim tidak mempunyai uang.

Bolehkah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?

Jawabannya adalah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang dibolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut:

Dalam buku Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? yang ditulis Mokhamad Rohma Rozikin ada beberapa kondisi menyebabkan kewajiban zakat fitrah gugur.

Islam memberikan kemudahan dalam syariat agar zakat tidak menjadi beban bagi mereka yang benar-benar tidak mampu.

Kondisi yang membolehkan seseorang tidak membayar zakat fitrah:

Fakir miskin

Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:

Orang yang kehabisan harta benda yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan keluarganya.

Orang yang memiliki utang
Jika seseorang berutang yang melebihi daripada aset yang ia punya, sehingga tidak tersisa cukup kekayaan untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah.

BACA JUGA:  Ulasan Produk: Samsung Galaxy S24 FE - Performa Flagship di Harga Lebih Murah?

Musafir yang tidak memiliki bekal cukup
Seseorang yang melakukan perjalanan jauh (orang dalam perjalanan) dan tidak memiliki bekal yang cukup untuk kembali ke kampung halamannya.

Orang yang sakit parah dan tidak mampu bekerja
Jika orang mengalami sakit parah yang membuatnya kehilangan kemampuan untuk bekerja dan tidak mempunyai sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Dalam hukum Islam, zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu.

Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:

Definisi mampu dalam konteks ini adalah seseorang yang di malam takbiran memiliki harta yang cukup untuk menanggung kebutuhan hidupnya, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, serta tidak memiliki utang.

Jika orang tidak memiliki aset yang mencukupi untuk memenuhi keperluan pokok, maka kewajiban zakat fitrah gugur darinya.

Oleh sebab itu, individu yang berada dalam keadaan miskin tidak berdosa jika tidak membayar zakat fitrah. Islam memberikan kelonggaran sesuai dengan keadaan masing-masing, agar zakat fitrah tidak memberatkan.

Syariat Islam selalu memberikan kemudahan dan tidak menyulitkan umatnya.

Hanya orang yang mampu yang diwajibkan membayar zakat fitrah, yakni mempunyai rezeki yang cukup untuk mencukupi kehidupan pribadi dan keluarganya di malam takbiran dan Hari Raya.

Jika individu itu tidak memiliki kecukupan ekonomi, maka kewajiban ini gugur tanpa berdosa.

Hal ini juga diperjelas dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, sebagaimana yang disebutkan dalam NU Online.

“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam Id dan hari raya Id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) utang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah).” [Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1

BACA JUGA:  Kata Kata Bijak Tentang Kehidupan Dari Tokoh Dunia

Tags: #hari raya #zakat fitrah

Leave a reply "Apakah dibolehkan melewatkan zakat wajib Idulfitri karena tidak punya uang? Berikut hukumnya menurut Islam"

Author: 
author