Apakah dibolehkan melewatkan zakat wajib Idulfitri karena kesulitan ekonomi? Berikut hukumnya menurut Islam

zakat fitrah (ilustrasi)

Apakah bisa tidak menunaikan zakat fitrah karena kekurangan dana? Simak penjelasannya menurut Islam, akan diulas dalam artikel ini.

Zakat wajib saat Idulfitri merupakan salah satu rukun Islam yang lima yang difardukan atas setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan.

Dalil yang mendasari kewajiban zakat ini dapat ditemukan dalam ajaran Islam:

Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43:

“Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”

Hadits Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan Muslim Radhiyallahu Anhu.

“Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia”

Hadits lainnya diriwayatkan Ibnu Umar RA.

“Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan”

Namun, bagaimana jika seorang muslim tidak mempunyai uang.

Bolehkah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?

Jawabannya adalah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang dibolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut:

Dalam buku Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? yang ditulis Mokhamad Rohma Rozikin ada beberapa kondisi menyebabkan kewajiban zakat fitrah gugur.

Islam memberikan kemudahan dalam syariat agar zakat tidak menjadi beban bagi mereka yang benar-benar tidak mampu.

Kondisi yang membolehkan seseorang tidak membayar zakat fitrah:

Fakir miskin

Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:

Individu yang kehabisan kekayaan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan anggota keluarganya.

Seseorang yang mempunyai tanggungan utang
Jika seseorang memiliki utang yang melebihi dari aset yang ia punya, sehingga ia tidak memiliki cukup harta untuk melaksanakan zakat fitrah.

BACA JUGA:  Ubah Wajah dalam Video dengan Mudah: Panduan Lengkap Aplikasi Ganti Wajah Terbaik!

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh tanpa bekal
Individu yang sedang bepergian jauh (musafir) dan kehabisan persediaan untuk melanjutkan perjalanannya.

Seseorang yang menderita sakit keras
Jika orang mengalami sakit parah yang menghalanginya untuk mencari nafkah dan tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Dalam hukum Islam, zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu.

Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:

Definisi mampu dalam konteks ini adalah individu yang saat malam Idul Fitri mempunyai kekayaan yang mencukupi untuk mencukupi kebutuhan dasarnya, seperti keperluan makan, pakaian, dan rumah, serta terbebas dari utang.

Jika seseorang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi keperluan pokok, maka ia tidak berkewajiban membayar zakat fitrah.

Dengan demikian, individu yang berada dalam keadaan miskin tidak mendapatkan dosa jika tidak menunaikan zakat fitrah. Islam memberikan kelonggaran sesuai dengan situasi seseorang, agar ibadah ini tetap bisa dilakukan dengan mudah.

Syariat Islam senantiasa memudahkan dan tidak menyulitkan umatnya.

Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu, yakni mempunyai rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan keluarganya saat Lebaran tiba.

Jika orang tersebut berada dalam keadaan miskin, maka ia tidak perlu membayar dan tidak berdosa.

Hal ini juga diperjelas dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, sebagaimana yang disebutkan dalam NU Online.

“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam Id dan hari raya Id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) utang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah).” [Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1

BACA JUGA:  Download Gambar Kata Bijak Kehidupan

Tags: #hari raya #zakat fitrah

Leave a reply "Apakah dibolehkan melewatkan zakat wajib Idulfitri karena kesulitan ekonomi? Berikut hukumnya menurut Islam"

Author: 
author