
Ilustrasi (zakat fitrah)
Bolehkah tidak menunaikan zakat fitrah karena kesulitan finansial? Ini Hukumnya menurut Islam, akan diulas dalam pembahasan berikut.
Zakat fitrah merupakan bagian dari dari lima rukun Islam yang difardukan atas setiap umat Islam, baik pria maupun wanita.
Dasar hukum kewajiban zakat ini berikut ini:
Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43:
“Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”
Hadits Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan Muslim Radhiyallahu Anhu.
“Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia”
Hadits lainnya diriwayatkan Ibnu Umar RA.
“Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan”
Namun, bagaimana jika seorang muslim tidak mempunyai uang.
Bolehkah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?
Jawabannya adalah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang dibolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu.
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut:
Dalam buku Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? yang ditulis Mokhamad Rohma Rozikin ada beberapa kondisi menyebabkan kewajiban zakat fitrah gugur.
Islam memberikan kemudahan dalam syariat agar zakat tidak menjadi beban bagi mereka yang benar-benar tidak mampu.
Kondisi yang membolehkan seseorang tidak membayar zakat fitrah:
Fakir miskin
Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:
Seseorang yang tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menanggung kebutuhan pokoknya dan keluarganya.
Seseorang yang mempunyai tanggungan utang
Jika individu menanggung pinjaman yang melebihi jumlah daripada harta yang dimilikinya, sehingga tidak ada cukup dana untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Seorang musafir yang kekurangan perbekalan
Orang yang sedang bepergian jauh (musafir) dan kekurangan biaya untuk pulang ke tempat asalnya.
Seseorang yang menderita sakit keras
Jika seseorang mengalami sakit parah yang membuatnya kehilangan kemampuan untuk bekerja dan tidak mendapatkan pemasukan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Dalam hukum Islam, zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu.
Berikut adalah spintax untuk teks yang Anda berikan:
Definisi mampu dalam konteks ini adalah orang yang pada malam sebelum Idul Fitri memiliki harta yang cukup untuk mencukupi kebutuhan dasarnya, seperti keperluan makan, pakaian, dan rumah, serta terbebas dari utang.
Jika individu tidak mempunyai cukup kekayaan untuk kebutuhan dasar tersebut, maka zakat fitrah tidak wajib baginya.
Oleh sebab itu, seseorang yang benar-benar tidak mampu tidak bersalah meskipun tidak bisa membayar zakat fitrah. Islam memberi kemudahan sesuai dengan kondisi individu, agar ibadah ini tetap bisa dilakukan dengan mudah.
Ajaran Islam selalu memberikan kemudahan dan tidak membuat pengikutnya kesulitan.
Kewajiban zakat fitrah hanya berlaku untuk mereka yang memiliki kecukupan, yakni memiliki kecukupan harta untuk menanggung keperluan diri dan keluarganya di malam takbiran dan Hari Raya.
Jika seseorang benar-benar tidak mampu, maka kewajiban ini gugur tanpa berdosa.
Hal ini juga diperjelas dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, sebagaimana yang disebutkan dalam NU Online.
“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam Id dan hari raya Id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) utang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah).” [Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1
Tags: #hari raya #zakat fitrah
Related Post "Apakah dibolehkan melewatkan zakat wajib Idulfitri karena kekurangan dana? Simak penjelasannya menurut Islam"